Desa PACING
Kecamatan SEDAN Kabupaten Rembang
Jl. KH. Abdul Rahman Umar Km.01 - Kodepos 59251
-
http://desa-desa.id
107 KPM Diputuskan Lewat Musyawarah Mufakat: Berikut Nama Namanya
Adm | 08 Februari 2022 01:19:39 | Berita Desa | 424 Kali
Pacing, 2022. Setelah mengalami perdebatan alot terkait calon penerima bantuan langsung tunai (BLT ) dari Dana Desa (DD), akhirnya 107 kpm diputuskan. Angka 107 ini lebih besar dari yang ditetapkan kementrian keuangan sebesar 40% dari jumlah Dana Desa yang diterima. Jika merunut pada PMK, maka jumlah KPM hanya 93 penerima, akan tetapi jumlah ini ditambah karena berbagai pertimbanga.
Hadir dalam musyawarah mufakat ini adalah para BPD, ketua RT, RW, Kadus dan segenap perangkat desa Pacing. Bapak Sutikno, selaku kepala desa Pacing menyampaikan bahwa pemberian BLT Dana Desa ini adalah sebagai jaring pengaman sosial agar masyarakat mendapatkan bantuan ketika pandemic covid masih ada. Karena ini bersifat bantuan, maka diharapkan tidak ada ganda dengan bantuan lain. Hal ini disampaikan pula oleh Pendamping Kecamatan Sedan, Ali Ja’far, bahwa dalam pemberian bantuan ini jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga prinsip yang dipakai adalah asas kemerataan dan keadilan.
Dari nama nama yang diusulkan, kemudian diabahas bersama dan disetujui bersama. Bapak Sutikno menyampaikan, bahwa setelah musyawarah mufakat ini, tidak boleh ada warga yang protes karena keputusan tidak diambil secara sepihak oleh satu orang, akan tetapi diputuskan dalam musyawarah bersama. Nama-nama yang sudah ada ini kemudian dibuatkan peraturan kepala desa (Perkades) sebagai sarat salur BLT dari Dana Desa bulan Januari. Nama nama penerima manfaat bisa diunduh dalam peraturan Kepala Desa yang akan segera diupload oleh admin. hehehhe
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |